REKLAMASI & KOMPENSASI


REKLAMASI DAN KOMPENSASI

Reklamasi kegiatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, sebagai komitmen perusahaan penambangan terhadap memulihkan kembali lahan/kawasan yang telah ditambang. kegiatan ini dipandang serius dan wajib sehingga pemerintah mewajibkan untuk menitipkan sejumlah uang, sehingga reklamasi/pemulihan kawasan tidak mengalami kendala, walaupun perusahaannya mengalami masalah.

Berdiskusi panjang lebar dengan Abdillah 'Gareng' Nasution, seputaran karts Lhoknga memberikan gambaran bahwa perlunya kompensasi secara khusus bagi ketersedian air, yang ditakutkan berkurang oleh masyarakat sekitar. 
Menurut kami, perlu secara khusus disiapkan strategi untuk memastikan ketersediaan air di masa depan, bukan sekedar melakukan reklamasi dengan penanaman pohon.
untuk daerah hutan, lebih bagus pohonn yang ditanami, jenis yang batangnya tidak bisa dimanfaatkan, seperti trambesi, beringin. kalo jenis seumantok, bisa dipastikan akan kembali di tebang.



pada kawasan yang masih dekat perkampungan Naga umbang/Lhoknga, sebaiknya ditanami pohon cengkeh, yang sejak awal diatur pemanfaatannya oleh gampong atau mukim setempat.

Comments

kamal0369 said…
baru belajar, perlu tambahan masukan lagi..